Friday 23 May 2014

Berita terbaru: KPK Sudah Lapor kepada Presiden soal Penetapan Tersangka ...



Kompas/Heru Sri Kumoro Menteri Agama Suryadharma Ali meninggalkan Kantor Kementrian Agama, Jakarta, Jumat (23/5). Suryadharma ditetapkans sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji 2012/2013. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma belum menyatakan mundur dari jabatan menteri.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek haji 2012/2013. Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan haji sehingga mengakibatkan kerugian negara. 'Sudah, kami lewat menteri, Presiden masih di Manila,' kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (23/5/2014). Menurut Busyro, laporan tersebut disampaikan KPK pada Kamis (22/5/2014), atau saat pengumuman Suryadharma Ali sebagai tersangka. 'Malam itu juga kami laporkan,' sambung Busyro. KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK pada 22 Mei 2014. KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, antara lain memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya adalah menyalahgunakan wewenang. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma menyatakan belum akan mundur dari jabatannya. Dia mengaku masih memikirkan pelaksanaan haji ke depan. Suryadharma juga berharap bahwa KPK hanya salah paham dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Original Post by: http://ift.tt/1p0Bf4J

Source : http://ift.tt/1p0Bf4J
Author Profile

About alfatih

Travel umroh terbaik dan terpercaya di indonesia terdaftar di kementrian agama.

0 Komentar Berita terbaru: KPK Sudah Lapor kepada Presiden soal Penetapan Tersangka ...

Post a Comment

Bottom Ads

Back To Top