Monday 29 September 2014

Berita terbaru: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3



Senin, 29 September 2014 | 19:06 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva, bacakan putusan permohonan terhadap uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 84 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 'Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,' kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan, Senin, 29 September 2014. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar menyebutkan Pasal 84 UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. Musababnya, dalam Pasal 22e UUD 45 disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden. (Baca: Putusan Uji Materi UU MD3 Dibacakan Hari Ini) 'Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan anggota terpilih untuk memilih pimpinannya yang akan memimpin lembaga DPR,' ujar Patrialis saat membacakan putusan. 'Hal ini lazim dalam sistem presidensial dengan sistem multipartai karena sistem pengelompokan anggota DPR menjadi berubah ketika berada di DPR berdasarkan kesepakatan masing-masing.' (Baca: Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)Dalam pertimbangannya, Patrialis juga menjelaskan riwayat mekanisme pemilihan pimpinan DPR sejak 1999. Menurut dia, Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1999 disebutkan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan DPR didasarkan pada kesepakatan bersama anggota di parlemen.Kemudian dalam Pasal 21 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan MD3 disebutkan bahwa pimpinan DPR dipilih oleh anggota Dewan. Hanya UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang mengatur bahwa pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)'Menimbang bahwa alasan pimpinan DPR haruslah mencerminkan konfigurasi pemenang pemilihan umum dengan alasan menghormati kedaulatan rakyat yang memilih, maka, menurut Mahkamah, alasan demikian tidak berdasar karena pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden serta wakil presiden, bukan untuk memilih pimpinan DPR,' kata Patrialis.REZA ADITYA 2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang TerbantahkanCari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi

Original Post by: http://ift.tt/YFoD8c

Source : http://ift.tt/YFoD8c
Author Profile

About alfatih

Travel umroh terbaik dan terpercaya di indonesia terdaftar di kementrian agama.

0 Komentar Berita terbaru: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3

Post a Comment

Bottom Ads

Back To Top