Tuesday 4 November 2014

Berita terbaru: Kasus Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru Mulai Sidang Kamis 6 ...



Kasus Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru Mulai Sidang Kamis 6 November 2014. Kasus kredit fiktif yang menimpa dua mantan petinggi dan seorang staf BNI 46 Pekanbaru telah memasuki masa persidangan.

Dua hari lagi, tepatnya pada Kamis 6 November mendatang, kasus yang merugikan negara sebesar Rp 40 milyar tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tiga orang yang akan naik ke meja tersangka masing-masing adalah Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat tahun 2007, dan Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat tahun 2008, serta Armaini Sefanti yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Administrasi BNI 46.

Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Sutarto, SH. M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ini akan didampingi oleh Isnurul, SH. Mhum. dan Yanuar Anadi, SH. MH.

Menurut Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, persidangan tersebut sudah diagendakan oleh Pengadilan Tipikor.

'Sidang perkara kredit fiktif dengan tersangka Achmad Fauzi, Mulyawarman Muis, dan Armaini Sefanti sudah diagendakan tanggal 6 November,' ujarnya sebagaimana dikutip Riauterkini.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU No. 31/1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Achmad Fauzi, Mulyawarman Muis, dan Armaini Sefanti dituduh telah melanggar pasal-pasal tersebut dengan menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 40 milyar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (RBJ) Esron Napitupulu. Saat ini, Esron juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus yang sama pernah disidangkan sebelumnya, yang melibatkan tiga pegawai BNI 46 Pekanbaru, yakni AB Manurung, Ir Atok dan Dedi Syahputra. Ketiganya dihukum pidana dengan 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta, atau subsider selama 4 bulan.

Hukuman ini dinilai amat ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghendaki ketiganya dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 700 juta, atau subsider 5 bulan.Sumber: Riauterkini

Original Post by: http://ift.tt/1DYYrDJ

Source : http://ift.tt/1DYYrDJ
Author Profile

About alfatih

Travel umroh terbaik dan terpercaya di indonesia terdaftar di kementrian agama.

0 Komentar Berita terbaru: Kasus Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru Mulai Sidang Kamis 6 ...

Post a Comment

Bottom Ads

Back To Top