Wednesday 20 August 2014

Berita terbaru: Prabowo bakal kalah di Mahkamah Konstitusi



Reporter : Ahmad Baiquni | Kamis, 21 Agustus 2014 08:11

Merdeka.com - Proses pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden masa jabatan 2014-2019 telah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi terhadap hasil pemungutan suara.Tetapi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuding ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu. Pasangan ini pun kemudian mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang maraton sejak 6 Agustus lalu. Putusan akan dibacakan hari ini. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan Prabowo akan sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Alasannya, sebagian besar dalil tudingan kubu Prabowo-Hatta tentang adanya kecurangan tidak terbukti. Berikut penjelasan Refly Harun saat dihubungi Ahmad Baiquni dari merdeka.com melalui telepon selulernya kemarin.Melihat berjalannya sidang, Anda melihat masalah apa tampak dalam penanganan gugatan kubu Prabowo-Hatta?Kita tahu permohonan Prabowo-Hatta itu berisi dua hal pokok. Pertama, klaim mereka unggul dengan 50,26 persen alias 67 juta suara berbanding 49,74 persen alias 66 juta sekian. Kedua, mereka menyatakan telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif oleh Komisi Pemilihan Umum. Nah, contoh kasus mereka ketengahkan untuk menyatakan kecurangan itu pertama, masalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) jumlahnya ternyata banyak, sampai 2,9 juta. Kedua, masalah pembukaan kotak suara. Ketiga, masalah pertemuan Hadar Nafis Gumay (Komisioner KPU) dengan Trimedya Pandjaitan (politikus PDIP anggota tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla). Keempat, masalah rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak ditindaklanjuti. Kelima, masalah pemilihan di Papua dianggap tidak terjadi.Pokok pertama mengenai suara. Selama proses persidangan saya ikuti dan saya baca risalah persidangannya, sepanjang pengetahuan saya tidak ada satu saksi pun membicarakan mengenai jumlah suara tersebut. Artinya, saya beranggapan dalil mengenai suara itu mungkin tidak akan terbukti.

Kedua, mengenai kecurangan, saya berpendapat berat untuk mengatakan demikian karena empat dari lima persoalan saya sebutkan tadi itu hal-hal sifatnya administratif. Kalau dikatakan pelanggaran, paling pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik. Belum sampai bisa dikategorikan kecurangan, apalagi kecurangan bersifat terstruktur, sistemtis, dan masif. Mengenai Papua, isu kecurangannya, apapun itu, bisa dipastikan tidak ada kaitan langsung dengan KPU Pusat. Sehingga dalil kecurangan tersebut juga tidak terbukti. Untuk posisi Papua ini saya melihat sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU Pusat. Memang tidak terkonfirmasi ada peran KPU Pusat di situ. Lalu berdasarkan fakta persidangan dan kemudian dikaitkan dengan yurisprudensi saksi ahli, saya memandang berat bagi Prabowo-Hatta untuk memenangkan gugatan ini. Saya bahkan mengatakan 99 persen gugatan itu akan ditolak.

Berarti kubu Prabowo mengajukan gugatan ini hanya asal gebuk saja?Ya, memang rata-rata, baik pemilu atau pemilihan umum kepala daerah itu banyak sekali mereka yang kalah sesungguhnya selalu mencari alasan untuk mempermasalahkan ini. Tetapi tentu kita harus mengatakan karena memang pemilu kita masih banyak kekurangannya. Saya kira memang terjadi kecurangan di beberapa tempat. Tapi itu tentu dalam kaitan pemilihan presiden ini tidak dilakukan oleh satu kekuatan tunggal. Artinya, mungkin kecurangan ditemukan tapi semua kandidat berpotensi melakukan hal tersebut. Kecurangan banyak karena memang pengelolaan pemilu kita lebih rumit dibandingkan pemilu lainnya. Tetapi apapun itu, tidak bisa kita kemudian mengatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif kalau misalnya perbandingan kekuatan dua kubu ini relatif seimbang. Karena kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu mengandaikan ada ketidakseimbangan kekuatan. Karena itu, menurut saya berat untuk membuktikan dalil baik itu unggul suara atau terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.Berarti Prabowo bakal kalah di Mahkamah Konstitusi?Prediksi saya adalah tadi saya sampaikan 99 persen permohonan bisa ditolak. Berat untuk kemudian mengatakan ini akan diterima. Tetapi kita tahu ada subjektivitas hakim Mahkamah Konstitusi dalam yurisprudensi mereka lakukan dengan mengatakan mereka sekarang ini beraliran keadilan substantif. Artinya mereka tidak hanya berbicara mengenai hal-hal sifatnya kuantitatif, tapi juga kualitatif. Ruang tersedia inilah kemudian barangkali bisa memunculkan kejutan walau sesungguhnya saya tidak ingin ada kejutan-kejutan seperti itu. Kalau kondisi semuanya normal maka sesungguhnya berat bagi permohonan ini dikabulkan. Tapi dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tetap akan mengakui kalau ada kecurangan. Tapi barangkali hasil akhirnya bisa dikatakan seperti Pemilu 2009. Belum bisa dikatakan terjadi kecurangan-kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Apakah ada kemungkinan terjadi suap dalam putusan nanti?Memang rasa was-was itu tetap saja ada. Hakim juga manusia bukan malaikat. Tetapi saya kira hakim-hakim Mahkamah Konstitusi sekarang belajar banyak dari apa yang terjadi pada Akil Mochtar (mantan hakim MK). Saya kira Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bersinggungan untuk melakukan revisi. Apa ada kemungkinan sebagian dari gugatan diajukan Prabowo dikabulkan?Tidak. Yang digugat itu pertama penghitungan suara. Tapi perhitungan suara itu kan tidak ada pembuktiannya selama proses persidangan. Kedua mengenai KPU sudah melakukan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Jadi proses pemilunya digugat. Mengenai proses pemilunya ini, ada lima soal cukup menonjol, yakni DPKTB, rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti, pembukaan kotak suara, pertemuan Hadar Nafis Gumay dengan Trimedya Pandjaitan, lalu mengenai kecurangan di Papua.Nah, yang pertama tersebut kalau dianggap pelanggaran, paling tinggi sampai pada permasalahan administratif dan kode etik saja. Tapi tidak bisa dikatakan sebagai kecurangan. Terlebih kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Mengenai di Papua, bisa jadi ada satu dua kecurangan terjadi yaitu pemilu benar-benar tidak dilaksanakan. Tapi kita harus katakan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan hal dilakukan oleh KPU Pusat. Maka kemudian kalau itu kelakukan, ya kelakukan KPU Dogiyai misalnya atau KPU lainnya. Sehingga secara umum saya mengatakan gugatan ini lemah. Tidak ada hal bisa meyakinkan untuk gugatan ini dikabulkan. Bahkan dibandingkan Pemilihan Presiden 2009, pemilihan sekarang jauh lebih baik. Apakah Anda menemukan ada tekanan terhadap Mahkamah Konstitusi dalam menangani gugatan atau saat membacakan putusan?Saya kira tekanan itu ada tapi itu bukan tekanan langsung. Jadi tekanan kepada Mahkamah Konstitusi itu lebih pada tekanan sifatnya tidak langsung. Misalnya demo-demo dan lain sebagainya. Jadi memang ada tekanan. Tapi sepanjang keamanan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dijamin oleh pemerintahan sekarang, dijamin oleh polisi dan tentara, saya kira tidak perlu dipersoalkan. Mereka tetap nyaman-nyaman saja.Dari pandangan Anda, berarti tidak akan ada masalah saat putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan?Tidak ada masalah kecuali kalau pemerintahan sekarang berpihak. Tapi saya melihat pemerintahan sekarang netral dalam hal ini. Misalnya putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Prabowo-Hatta, apakah ini bisa memicu instabilitas?Saya kira kalau nanti gugatan ini diputuskan, saya melihat kita sudah terbiasa menghadapi kekecewaan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di 2004 dan 2009. Akhirnya ada penyelesaian juga. Jadi saya tetap optimistis konstelasi politik akan berubah setelah hasil diumumkan. Sebenarnya yang dibutuhkan adalah bagaimana hasil ini diumumkan segera saja. Kemudian nanti akan ada konstelasi politik mengikuti logika siapa yang menang, pasti akan berubah itu. Jadi saya tidak melihat ada persoalan luar biasa. Tetapi menurut saya, Prabowo sebagai calon pemimpin bangsa, dia harus memberikan contoh baik. Proses pemilihan presiden ini jauh lebih baik dibanding proses pemilihan presiden lain.Kecurangan didalilkan tidak ada ceritanya sama sekali. Lalu kemudian klaim kemenangan didalilkan tidak ada buktinya sama sekali. Pembuktiannya lemah. Kalau prosesnya berjalan sudah cukup baik, sudah dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi, lalu tidak terima, menurut saya sesuatu hal aneh.

Kalau dipermasalahkan kecurangan-kecurangan sifatnya minor, kita harus pahami di dalam bersengketa di Mahkamah Konstitusi itu hanya kecurangan bisa mempengaruhi hasil saja bisa dikabulkan. Kalaupun diperintahkan, misalnya pemungutan suara ulang, kalau dengan jumlah suara terbatas tidak mungkin juga. Belakangan kubu Prabowo-Hatta berencana mengajukan gugatan terhadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apakah prosedur ini bisa dijalankan?Kalaupun dia mengajukan ke PTUN, paling PTUN akan menolak. Karena tidak ada kaitannya. Kan hasil pemilu diproses oleh Mahkamah Konstitusi.Berarti sudah tidak ada jalan lain lagi?Ya, tidak ada. Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat untuk hasil pemilu. Kalau untuk lain-lainnya, silakan. Tapi tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu. Artinya langkah mereka ke PTUN itu sia-sia saja?Ya, sia-sia saja. Kalau begitu tidak akan ada kepastian hukum. Menurut saya, pengacara-pengacara mengitari Prabowo ini sangat aneh kalau mereka kemudian memperkarakan di mana-mana. Ini kan menjadi tidak elok.Padahal seharusnya mereka berjuang di ranah hukum itu kalau sudah selesai, ya sudah selesai. Jangan kemudian diperpanjang di area-area lain. Berarti kalau Prabowo ngotot ke PTUN dapat disebut pembangkangan terhadap pengadilan?Ya, tidak lah. Tidak usah kita bicara pembangkangan terhadap pengadilan. Intinya adalah Mahakah Konstitusi sudah selesai. Itu bukan pendidikan baik. Seharusnya kan semua pihak paham, selesai sengketa pemilu itu cukup di Mahkamah Konstitusi. Setelah di Mahkamah Konstitusi, ya sudah. Tidak ada lagi upaya lain.Kalau melihat yang terjadi selama mengikuti proses pemilu dan persidangan di Mahkamah Konstitusi, apa harapan Anda?Harapan kita ke depan, menurut saya, namanya sikap sportif dalam pemilu itu harus dijunjung tinggi. Kalau segala sarana sudah kita lakukana ternyata hasilnya tetap tidak berpihak kepada kita, kita harus akui sebagai sebuah proses. Tapi untuk penyelenggara pemilu, ini juga sebagai pelajaran. Pemilu itu harus diperbaiki terus menerus tata caranya. Saya menganggap apa yang sudah dilakukan KPU ini baik sekali. Misalnya unggah C1, ini kan bentuk kontrol terhadap proses penghitungan suara. Saya kira hasil antara unggah C1 dengan hasil rekap KPU tidak banyak berbeda. Jadi menurut saya proses ini sudah berlangsung jauh lebih baik dibanding pemilu sebelumnya. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menerima hasilnya. Bagaimana kinerja KPU menurut Anda?Kalau dari sudut KPU, saya kira tidak ada persoalan luar biasa. Tapi pemilu ini kan tidak hanya KPU Pusat, tetapi juga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tentu di antara KPU-KPU itu ada bermasalah. Tapi masak KPU-KPU ada bermasalah kemudian kita menganggap semua bermasalah? Kan tidak. Kalau untuk mempersiapkan ke depan, perbaikan seperti apa harus dilakukan KPU?Yang harus diperbaiki adalah misalnya mulai dari memperbaiki regulasi. Itu bukan KPU, tapi DPR kita. Regulasi diperbaiki adalah bagaimana adanya hukuman tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Kemudian bagaimana pola rekrutmen penyelenggara pemilu lebih baik lagi dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Terkait pemilu legislatif yaitu sistem pemilu lebih sederhana. Lalu mekanisme komplain berjalan secara baik, secara berjenjang. Jadi banyak hal kita perbaiki sebagai perbaikan keseluruhan sistem pemilu. Tapi sebaik-baiknya proses pemilu pasti ada saja cacatnya. Maka dari itu kemudian kita harus memahami sebagai proses. Yang penting adalah proses itu bisa dipercaya integritasnya.BiodataNama: Refly HarunRiwayat Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (1995)Magister Hukum Universitas Indonesia (2002)LLM dari University of Notre Dame, Amerika Serikat (2007)Pengalaman:Peneliti dan konsultan pada Center of Electoral Reform (CETRO)Staf ahli hakim konstitusi.

Original Post by: http://ift.tt/YBHjGs

Source : http://ift.tt/YBHjGs
Author Profile

About alfatih

Travel umroh terbaik dan terpercaya di indonesia terdaftar di kementrian agama.

0 Komentar Berita terbaru: Prabowo bakal kalah di Mahkamah Konstitusi

Post a Comment

Bottom Ads

Back To Top